Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Kuat Kepala SMPN 2 Wonosobo Korupsi Dana BOS

Kamis, 11 Desember 2025 | Desember 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-11T15:34:37Z



Tanggamus l Harian Siaga


Oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN 2) Wonosobo Kabupaten Tanggamus diduga tidak transparan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)


Ketidak transparanan dalam pengelolaan anggaran tersebut memunculkan indikasi Mark-Up Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan patut diduga menyebabkan kerugian Negara


Indikasi tersebut terkuak saat team media melakukan observasi di SMPN 2 Wonosobo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus


“Tidak terlihatnya catatan di papan informasi tentang penggunaan dan mampaat dana bos sehingga kuat dugaan oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Wonosobo kurang transparan dalam penggunaan dan Alokasi Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).


Dari data yang dikumpulkan awak media pada tahun 2024 SMPN 2 Wonosobo merealisasikan Anggaran dana bos untuk item sarana prasarana sebesar Rp 95,155,000 dan tahun 2025 untuk tahap pertama item sarana prasarana dengan jumlah yang sama yang ditahap pertama sebesar Rp 41,215,000 dan tahap kedua dengan jumlah yang sama.


Menurut salah satu Guru Kelas SMPN 2 Wonosobo, saya tidak tahu terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tahu Kepala sekolah dan silahkan temui saja kepada sekolah


“saya sudah 10 tahun jadi Guru Kelas kami hanya fokus melaksanakan kegiatan belajar mengajar,masalah Dana Bos saya tidak tahu ,ujar salah satu Guru SMPN 2 Wonosobo


Informasi serupa juga dikatakan penjaga sekolah, ia mengatakan kepala sekolah lagi Dinas Luar semua Guru yang ada Jabatan tidak ada ,yang ada hanya beberapa Guru yang sedang ada kegiatan


Menurutnya, masalah realisasi anggaran dana bos untuk serana prasarana itu hanya ngecat dan yang lainya saya tidak tahu,kata penjaga sekolah


Disisi lain Ketua Aliansi Tanggamus Memanggil (ATM) Daury Riansyah akan berkoordinasi dengan pihak APIP agar indikasi tidak Transparan yang dinilai melanggaran dengan tidak dipasangnya papan informasi tentang penggunaan dana bos


Menurutnya, hal itu menyimpang dari permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti pembiyaan penyelenggaraan perawatan serana dan prasarana sekolah


“Dalam waktu dekat ini kami akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta APIP agar indikasi penyimpangan anggaran dana bos bisa terang ,ujar Dauri Ruansyah


Hingga berita ini diterbitkan Kepala sekolah tersebut belum bisa memberikan keterangan(sal)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update