Tanggamus ll hariansiaga.co
Pengelolaan dan realisasi anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas Wai Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi sorotan publik.Sabtu 13/6/2026
Sorotan tersebut muncul setelah adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengalokasian dan realisasi anggaran yang berpotensi menimbulkan dampak kerugian keuangan negara
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, anggaran Dana BOK dan BLUD yang dikelola Puskesmas Wai Nipah pada tahun 2025 mencapai nilai miliaran rupiah.
Namun hingga kini, rincian realisasi dan penggunaan anggaran tersebut dinilai belum tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga memunculkan berbagai pertanyaan
Sejumlah pihak menilai bahwa pengelolaan dana kesehatan yang bersumber dari anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan
Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya praktik mark up dalam realisasi anggaran.
"Publik berhak mengetahui bagaimana realisasi penggunaan Dana BOK dan BLUD tersebut. Jangan sampai anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi," ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Wai Nipah berinisial DN belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan disebut belum membuahkan hasil.
Masyarakat kini menantikan penjelasan dari pihak Puskesmas Wai Nipah guna memberikan kejelasan terkait realisasi anggaran Dana BOK dan BLUD tahun 2025. Keterbukaan informasi diharapkan dapat menjawab berbagai dugaan yang beredar sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran sektor kesehatan.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran, publik berharap instansi terkait, termasuk aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum, dapat melakukan audit serta pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan mark up dan penyimpangan yang disebutkan dalam berita ini masih berupa indikasi yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Pihak Puskesmas Wai Nipah memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Arsal)


