Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hadiri Rapat Paripurna Di DPRD, Bupati Tulang Bawang Sampaikan Hal ini

Senin, 22 Juni 2026 | Juni 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-22T15:14:01Z
Tulang Bawang – Bupati Tulang Bawang, Drs. Qudratul Ikhwan, menghadiri rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang. Rapat tersebut membahas Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulang Bawang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Kampung, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

‎Dalam rapat tersebut, turut di umumkan nama-nama personalia Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap kedua Raperda dimaksud. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Jalan Lintas Timur Menggala, Senin, 22 Juni 2026.

‎Dalam penyampaiannya, Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M. menjelaskan bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 bertujuan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan kampung agar semakin efektif, transparan, dan akuntabel
‎“Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang berharap pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan kampung yang lebih baik dan profesional,” ujar Bupati.
‎Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa setelah penyampaian Raperda pada Pembicaraan Tingkat I, tahapan selanjutnya akan dilakukan pembahasan secara mendalam bersama DPRD melalui Panitia Khusus yang telah dibentuk. Proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Tulang Bawang
‎Dalam kesempatan tersebut, masing-masing perwakilan fraksi DPRD Kabupaten Tulang Bawang menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 mengenai Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Kampung. Berbagai masukan, saran, dan catatan konstruktif disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap penyempurnaan substansi Raperda agar implementasinya dapat berjalan optimal di lapangan.
‎Selain itu, fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan pandangan terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pandangan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
‎Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Bupati Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M. menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas seluruh masukan, saran, serta perhatian yang diberikan terhadap kedua Raperda tersebut.
‎“Seluruh pandangan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan selanjutnya. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang berkomitmen untuk terus membangun sinergi yang baik bersama DPRD guna menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Bupati.
‎Rapat Paripurna berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan komitmen yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang. (Tobi)



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update